JAKARTA, KOMPAS.com – Polis asuransi rupanya bisa menanggung mobil yang telah dimodifikasi. Tapi pemilik harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi tersebut telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi.
Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak. Jangan sampai mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui perusahaan asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, konsumen yang memodifikasi mobil harus melakukan endorse.
“Endorse itu mengganti jenis pertanggungan, karena subjeknya berbeda. Endorse itu melapor. Mobil aku sekarang ditambah aksesori, berarti tingkat risiko berubah. Modifikasi itu endorse,” ujar Iwan di Jakarta (28/6/2024).
Iwan menjelaskan, sebelum sebuah mobil bakal di-cover asuransi, mobil itu harus disurvei. Kalau terjadi apa-apa, perusahaan asuransi harus mengganti semua yang ada di mobil tersebut. Lalu, misalnya kaca mobil pecah, asuransi berarti mengganti kaca dan kaca film.
Tapi ketika pemilik memodifikasi kaca film setelah mobil di-cover asuransi, dan tidak melapor. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kaca film aftermarket tersebut apabila terjadi kerusakan. Tapi menggantinya dengan kaca film standar bawaan mobil.
“Berarti pemilik harus lapor ke asuransi. Nanti kwitansi (modifikasi) akan diminta, kan kapor bahwa itu diganti, terus kami survei. Berarti ini kalau sampai ini pecah, berarti penggantiannya kaca film yang ini, dan kacanya juga diganti,” ucap Iwan.
Dia juga menambahkan, setiap ubahan pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Karena perjanjian perusahaan asuransi dan konsumen hanya untuk mobil standar.
“Yang diganti adalah sesaat sebelum kejadian (modifikasi). Karena apa? Asuransi belum tentu bisa mengganti juga kalau harus diganti. Karena apa? Risiko ini tidak kami cover kalau sampai terjadi ini, gara-gara ini,” kata Iwan.
Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan yang tidak disebutkan pada Polis.
Kemudian pada Pasal 8 Ayat 1 dikatakan bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/30/084100015/modifikasi-mobil-tanpa-lapor-klaim-asuransi-bisa-ditolak