Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Porsche Tabrak Livina, Sekian Batas Kecepatan Aman Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 18/03/2024, 13:32 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Porsche 911 Carrera S berwarna hijau menabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Minggu (17/3/2024).

Berdasarkan keterangan Kanit PJR Polda Jatim 2, AKP Puguh Winarno, Porsche hijau menabrak dari belakang Grand Livina yang keduanya mengarah ke Sidoarjo saat kondisi lalu lintas cenderung lancar dan cuaca sedang cerah.

“Namun, di Kilometer 768+400B ditabrak oleh kendaraan Porsche yang berjalan searah dari belakang sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang,” kata Puguh ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Baca juga: Belajar dari Porsche Tabrak Grand Livina di Tol, Jaga Posisi Mobil

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.Dok. Jasa Marga Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan mengatakan, batas kecepatan maksimal dan minimal atau disebut gap kecepatan memang perlu diatur guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Gap kecepatan di jalan tol harus diatur, yakni antara 100 kpj hingga 60 kpj, gap kecepatan yang besar dapat menurunkan waktu reaksi manusia juga, oleh sebab itu, diatur gap kecepatan maksimal tidak boleh melebihi 40 km per jam,” ucap Wildan kepada Kompas.com, belum lama ini.

Wildan mengatakan, dalam satu jalur tol, akan dibatasi kecepatan maksimal dan minimal. Sebagai patokannya, batas kecepatan maksimal yang pertama ditentukan, sebab jalan tol dibuat memiliki batas.

Baca juga: Aksi Kebut-kebutan, Porsche Tabrak Grand Livina di Jalan Tol

“Jalan tol itu sudah dipersiapkan untuk batasan kecepatan tertentu, contoh skid resistance, roughness dan sebagainya. Jika pengemudi memacu mobil di atas ambang batas kecepatannya, maka konsekuensi yang diterima adalah standar keselamatan yang disediakan oleh jalan akan menurun,” ucap Wildan.

Wildan mengatakan, setelah penentuan kecepatan maksimal, perlu diperhitungkan batas kecepatan minimal guna menentukan waktu reaksi pengemudi yang aman. Dia mengatakan bahwa kecepatan berbanding lurus dengan jarak, dan berbanding terbalik dengan waktu reaksi.

“Sebagai catatan, waktu reaksi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendesain jalan adalah 2,5 detik. Jika ambang batas kecepatan 100 km per jam dan pengemudi mengemudi dengan kecepatan 150 km per jam, maka waktu reaksinya tinggal tersisa 1 detik saja,” ucap Wildan.

Baca juga: Porsche Tabrak Livina dari Belakang di Tol Sidoarjo, 3 Orang Terluka


Wildan mempertanyakan, apakah pengemudi tersebut terlatih dengan waktu reaksi yang hanya 1 detik sebagaimana seorang pebalap. Menurut dia, batas waktu reaksi itu cukup berbahaya bila terlalu singkat.

“Itu sebabnya ditentukan batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol dengan angka sekian, semua itu bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, semakin kecil gapnya, maka tingkat keselamatannya semakin tinggi,” ucap Wildan.

Jadi, penting sekali menjaga batas kecepatan aman saat mengendarai mobil di jalan tol. Tujuan utamanya adalah demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com