Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di bahu jalan tol. Kali ini, Porsche yang menabrak belakang truk.

Menurut keterangan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, kejadian bermula saat kendaraan Porche melaju dari arah barat atau Semanggi menuju ke timur atau Kuningan, dengan menggunakan lajur 1.

"Setibanya di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Porsche menabrak bagian belakang truk besi," ujar Hasby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, sebenarnya tidak diperbolehkan juga sembarangan berhenti di bahu jalan, kecuali pengemudi atau kendaraannya bermasalah.

"Itu pun harus menerapkan standar keselamatan, menyalakan lampu hazard, memasang segitiga pengaman, dan jika pengemudi cuma ngantuk, maksimal lima menit berhentinya," ujar Sony.

Perlu diingat, bahwa penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/19/150200215/kecelakaan-porsche-di-bahu-jalan-tol-ingat-lagi-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke