Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Tol Layang MBZ, Puluhan Kendaraan Barang dan Bak Terbuka Ditindak

Kompas.com - 21/05/2024, 12:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 35 kendaraan barang dan bak terbuka yang melintasi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MZD) Tol Jakarta-Cikampek, terjaring razia penertiban dan diberikan penindakan.

Penertiban kendaraan angkutan barang ini dilakukan pada dua arah sekaligus, yakni di Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada 20 Mei 2024 pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.

Desti Anggraeni, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menjelaskan, penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca juga: Berlaku sampai Besok, Razia Truk ODOL Digelar di Tol Cipularang

"Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ," tulis dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.Dok. Jasa Marga Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Sementara untuk target dari operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang, baik berupa pikap, boks, bus, dan truk engkel. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan penindakan langsung berupa tilang dari kepolisian.

Sebelumnya, penindakan truk Over Dimension Over Load atau ODOL juga sedang dilakukan di jalan Tol Cipularang hingga 22 Mei 2024. Penertiban ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com