JAKARTA, KOMPAS.com- Usai sopir bus dinyatakan sebagai tersangka, kini pihak perusahaan otobus (PO) Putera Fajar juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
PO Putera Fajar sendiri merupakan bus pariwisata yang alami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, pada kasus tersebutkan pihak manajemen PO Putera Fajar juga bisa dikenakan sanksi.
"Secara administratif ada (sanksi bagi PO), secara pidana kita serahkan ke kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen," kata Yani di ajang Busworld 2024, Rabu (15/6/2024).
Sekedar informasi, dari penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari bus yang dinaiki rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok itu.
Misalnya bus diduga alami rem blong, kemudian belum uji KIR atau uji kelaikan. Sementara itu, status masa uji KIR sudah habis pada pertengahan 2023. Kemudian ada perubahan bentuk bodi bus.
Sementara untuk bodi setelah melakukan perombakan bodi, bus ini belum melakukan uji KIR. Sehingga terakhir melakukaan KIR, kondisi bodi bus masih bentuk bodi lama. Maka dari itu bus tersebut tidak SRUT dengan versi bodi saat ini.
"Kalau pengemudi ya sudah pasti kena sanksi, dia membawa kendaraan tidak layak jalan. Dan KNKT sudah meihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak layak gitu," kata Yani.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/16/133537915/tidak-hanya-sopir-pihak-po-putera-fajar-juga-bisa-kena-hukuman