Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Kendaraan Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, menilai kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta harus dibarengi dengan kesiapan angkutan umum.

“Sebenarnya hal ini merupakan bagian dari bagaimana memindahkan orang-orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujar Revy, kepada Kompas.com, Senin (6/5/2024).

“Kita lihat bahwa dengan jenis angkutan umum di Jakarta cukup banyak pilihannya, ada KRL, MRT, BRT, walaupun pertanyaannya adalah sejauh mana kapasitas angkutan umum bisa mengangkut seluruh pergerakan di Jakarta? Itu yang jadi PR berikutnya,” kata dia.

Menurutnya, aturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada koordinasi antar stakeholder untuk mengurangi kemacetan Jakarta.

Misalnya pemerintah harus memproyeksikan pergerakan di Jakarta setiap harinya. Jangan sampai saat pengguna kendaraan pribadi berpindah, angkutan umum justru penuh.

“Pembatasan ini harus diikuti dengan peningkatan di tempat lain, misal masyarakat sudah dibatasi pergerakannya, tapi angkutan umumnya masih seperti ini. Ya enggak bisa juga, berarti harus disiapkan juga saat orang-orang berpindah,” ucap Revy.

“Konsep-konsep ini kan bagian dari transport demand management, bagaimana pemerintah mengatur atau mengelola jumlah kebutuhan yang ada di jalan, sehingga nanti bisa terjadi ekuilibrium antara suplai dan demand,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/07/072200115/pembatasan-kendaraan-jakarta-harus-dibarengi-kesiapan-angkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke