Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Km 58, Muncul Dugaan Modus Pemalsuan STNK

Kompas.com - 09/04/2024, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dan pihak berwajib lainnya masih melakukan evaluasi dan penyidikan kasus kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, yang terjadi Senin (8/4/2024) pagi.

Berdasarkan penelusuran terbaru Kepolisian menduga jika ada modus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada salah satu kendaraan yang terlibat, yakni mobil travel jenis minibus Daihatsu Gran Max.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, dugaan ini muncul usai adanya keterangan keluarga pihak korban yang terlibat kecelakaan

“Ini masih kita dalami, karena informasinya dari keluarga korban ada yang menyampaikan bahwa memang mereka memesan travel untuk keperluan mudik,” ucapnya, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Jangan Tempel Stiker Berlebihan di Kaca Belakang Mobil, Bisa Ditilang

Menanggapi isu ini, Kepolisian mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi sebelum bisa mengambil kesimpulan akhir.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan STNK sudah mulai ditangani, dan prosesnya masih berjalan.

“Kita masih harus evaluasi dulu dan mencari informasi, jelasnya itu bagaimana,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Yusri mengatakan, walaupun sudah muncul dugaan awal, hal ini tidak bisa dijadikan dasar acuan untuk keputusan akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembakar Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri Usai Masuk DPO
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau