KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor membutuhkan adanya surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah agar bisa dikendarai di jalan raya. Maka dari itu, pengguna wajib memperpanjang masa keabsahannya setiap tahun.
Perpanjangan STNK ada dua jenis, yakni perpanjangan STNK tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan.
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pemeriksaan fisik kendaraan dan terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Syarat perpanjangan STNK tahunan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :
Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:
Tarif perpanjangan STNK tahunan
Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.
Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan:
Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/121200415/syarat-dan-biaya-resmi-perpanjangan-stnk-tahunan-dan-5-tahunan