Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2024 sudah berakhir. Para perantau akan kembali ke kota untuk "mengadu nasib." Perjalanan panjang dan letih kadang membuat pengemudi tidak fokus.

Kadang karena sedang letih pengemudi tidak sadar melanggar rambu lalu-lintas. Masalahnya saat ini karena mekanisme tilang elektronik pengemudi kerap tidak apakah melanggar atau tidak.

Jika melanggar maka akan ada surat yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK. Surat tersebut merupakan bukti pelanggaran dan harus membayar sejumlah denda.

Masih banyak pertanyaan bagaimana cara mengecek atau apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak? Caranya pengemudi bisa melakukan cek tilang secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Cek website

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

2. Sanksi

Sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Misalkan ngebut atau melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287 sanksi Rp 500.000. Truk ODOL dikenai Pasal 307 denda Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/141200015/cara-cek-kendaraan-kena-tilang-etle-atau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke