JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini mayoritas masyakarat melakukan Mudik Lebaran 2024. Mudik sendiri merupakan tradisi masyarakat Indonesia usai melakukan puasa di Bulan Ramadhan.
Saat mudik ke kampung halaman hal menarik yang dapat ditemui ialah pelat nomor kota asal. Seperti diketahui, tiap daerah di Indonesia memiliki pelat nomor yang berbeda-beda.
Dilansir dari laman resmi Kota Surakarta, pelat nomor atau nomor kendaraan merupakan sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang berfungsi sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Baca juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat, Simak Syaratnya
View this post on Instagram
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah teridentifikasi.
Untuk diketahui, asal-usul pelat nomor bermula dari Perancis yang mulai memakai pelat nomor kendaraan pada 1893. Pada 1901, Amerika dan Belanda mulai ikut memakai pelat nomor.
Adapun penggunaan pelat nomor di Indonesia tidak lepas dari sejarah era penjajahan. Pada saat itu pasukan Inggris disebut berhasil merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
Pasukan Inggris yang menyebu terbagi menjadi 26 batalion yang di mana masing-masing batalion memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.
Baca juga: Bukan Saat Hujan Deras, Kapan Lampu Hazard Boleh Dinyalakan?
Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut.
"Pada saat itu daerah Batavia berhasil dikuasai batalion B maka ditetapkan kode B untuk dijadikan pelat nomor dengan diikuti lima digit terdiri dari angka dan huruf berikutnya," tulis laman Kota Surakarta, dikutip Rabu (17/4/2024).
"Terdapat juga batalion L yang berhasil menempati daerah Surabaya. Oleh karena itu Kota Surabaya memiliki kode awalan huruf L pada setiap pelat nomor kendaraannya," tulis laman tersebut.
Baca juga: Honda Luncurkan Merek Baru Khusus Produksi Mobil Listrik
Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan penamaan batalion di daerah masing-masing.
Masa awal
Pada awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.
Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.
Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Pertamina Klaim Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen
Peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Selain itu, kode wilayah menggunakan sistem berbasis keresidenan, misalnya Keresidenan Surakarta (Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri) menggunakan pelat nomor AD.
Kode wilayah ini terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah keresidenan di daerah jajahan. Setelah Indonesia merdeka, format awal pelat kendaraan bermotor yang dikenalkan Belanda masih digunakan.
Daftar kode pelat nomor kendaraan di Indonesia
Wilayah Sumatera
Wilayah Jawa
Wilayah Kalimantan
Wilayah Maluku dan Papua