JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard merupakan lampu tanda darurat. Karena itu penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena justru akan membuat bingung pengendara lain.
Dilansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro, masih banyak pengemudi mobil yang salah menerapkan lampu hazard saat berkendara.
Baca juga: Cek Total Kondisi Mobil Setelah Dipakai Mudik, Mulai Rp 250.000
"Diimbau untuk tidak menyalakan lampu hazard ketika: satu cuaca buruk, dua ketika masuk terowongan, dan tiga saat iring-iringan kendaraan," tulis akun tersebut dikutip Rabu, (1/4/2024).
View this post on Instagram
Aturan tentang lampu hazard diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan (LLAJ) Pasal 298:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sebaliknya, nyalakan lampu hazard dalam tiga kondisi seperti ini.
1. Keadaan darurat
- Mengganti ban, mobil mogok dan lainnya
2. Ada orang menyeberang
- Hal ini bertujuan untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang
3. Terjadi kecelakaan
- Agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan
Baca juga: Fenomena Bus Oleng dan Klakson Telolet, Bukti Masyarakat Minim Edukasi
Selain dalam kondisi-kondisi tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan hazard dianjurkan saat mobil mengerem keras.
Tujuannya agar pengendara di belakang punya waktu untuk mengerem atau menghindar dan tidak menabrak depannya.
"Dengan sangat dianjurkan. Tujuannya untuk memberi tahu orang di belakang bahwasanya ada bahaya. Karena lampu hazard identik dengan kondisi berbahaya," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Pilihan Mobil Matik Baru di Bawah Rp 250 Juta Usai Lebaran
Namun, Jusri mengingatkan penggunaan lampu hazard saat saat melakukan pengereman keras hanya sebentar jangan lama-lama. Sebab kata dia, lampu hazard sejatinya hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.
"Tapi sekali lagi tidak dipakai terus apabila kendaraan itu sedang bergerak," ujarnya.
Jusri menjelaskan, sebetulnya di beberapa merek mobil lampu hazard akan menyala kalau pengemudi melakukan pengereman keras.
Sehingga konsep menyalakan lampu hazard saat pengereman sebetulnya bukan sesuatu yang baru bahkan sudah difasilitasi secara otomatis di beberapa mobil.
Kesalahan besar sebagian pengemudi adalah menyalakan lampu hazard saat terjadi hujan deras. Ini sangat tidak dianjurkan karena berbahaya dan bisa membuat bingung pengendara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.