Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat, Simak Syaratnya

Kompas.com - 17/04/2024, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak usai Lebaran 2024.

Berlangsung mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024, pemilik mobil atau sepeda motor bisa memanfaatkannya dengan syarat tertentu, yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Wajib pajak segera manfaatkan program diskon PKB ini hingga 23 Desember 2024," tulis keterangan Bapenda Jabar dalam situs resminya, dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Fenomena Bus Oleng dan Klakson Telolet, Bukti Masyarakat Minim Edukasi

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2024. Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.Instagram/@bapenda.jabar Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2024. Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Berikut rincian syarat program diskon pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com