JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak usai Lebaran 2024.
Berlangsung mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024, pemilik mobil atau sepeda motor bisa memanfaatkannya dengan syarat tertentu, yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Wajib pajak segera manfaatkan program diskon PKB ini hingga 23 Desember 2024," tulis keterangan Bapenda Jabar dalam situs resminya, dikutip Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Fenomena Bus Oleng dan Klakson Telolet, Bukti Masyarakat Minim Edukasi
Berikut rincian syarat program diskon pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.