Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Saat Hujan Deras, Kapan Lampu Hazard Boleh Dinyalakan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard merupakan lampu tanda darurat. Karena itu penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena justru akan membuat bingung pengendara lain.

Dilansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro, masih banyak pengemudi mobil yang salah menerapkan lampu hazard saat berkendara.

"Diimbau untuk tidak menyalakan lampu hazard ketika: satu cuaca buruk, dua ketika masuk terowongan, dan tiga saat iring-iringan kendaraan," tulis akun tersebut dikutip Rabu, (1/4/2024).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sebaliknya, nyalakan lampu hazard dalam tiga kondisi seperti ini.

1. Keadaan darurat
- Mengganti ban, mobil mogok dan lainnya

2. Ada orang menyeberang
- Hal ini bertujuan untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang

3. Terjadi kecelakaan
- Agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan

Selain dalam kondisi-kondisi tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan hazard dianjurkan saat mobil mengerem keras.

Tujuannya agar pengendara di belakang punya waktu untuk mengerem atau menghindar dan tidak menabrak depannya.

"Dengan sangat dianjurkan. Tujuannya untuk memberi tahu orang di belakang bahwasanya ada bahaya. Karena lampu hazard identik dengan kondisi berbahaya," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Namun, Jusri mengingatkan penggunaan lampu hazard saat saat melakukan pengereman keras hanya sebentar jangan lama-lama. Sebab kata dia, lampu hazard sejatinya hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.

"Tapi sekali lagi tidak dipakai terus apabila kendaraan itu sedang bergerak," ujarnya.

Jusri menjelaskan, sebetulnya di beberapa merek mobil lampu hazard akan menyala kalau pengemudi melakukan pengereman keras.

Sehingga konsep menyalakan lampu hazard saat pengereman sebetulnya bukan sesuatu yang baru bahkan sudah difasilitasi secara otomatis di beberapa mobil.

Kesalahan besar sebagian pengemudi adalah menyalakan lampu hazard saat terjadi hujan deras. Ini sangat tidak dianjurkan karena berbahaya dan bisa membuat bingung pengendara lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/17/140100815/bukan-saat-hujan-deras-kapan-lampu-hazard-boleh-dinyalakan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke