Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mengapa Hewan Dilarang Naik Bus AKAP

Kompas.com - 16/04/2024, 10:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik menggunakan layanan bus AKAP hingga saat ini masih pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Memasuki periode arus balik mudik Lebaran 2024, bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan bus AKAP harus memenuhi beberapa aturan.

Berbagai perusahaan otobus (PO) punya aturan khusus dalam layanan bus AKAP agar perjalanan lebih nyaman. Kenyataannya, masih banyak penumpang yang abai terhadap kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing PO bus.

Misalnya seperti aturan yang melarang penumpang untuk membawa hewan.

Baca juga: Jorge Martin Gagal Podium tapi Senang Bisa Raih 20 Poin

Penampakan bus AKAP yang terparkir di area Terminal Poris Plawad, Tangerang, Kamis (28/12/2023). Di area terminal, para penumpang cenderung sepi menjelang momen tahun baru 2024.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Penampakan bus AKAP yang terparkir di area Terminal Poris Plawad, Tangerang, Kamis (28/12/2023). Di area terminal, para penumpang cenderung sepi menjelang momen tahun baru 2024.

Agen tiket PO Rosalia Indah mengatakan, sudah sejak lama bus AKAP asal Palur, Jawa Tengah tersebut menerapkan kebijakan melarang penumpang dilarang membawa hewan.

"Hewan jenis dan ukuran apapun tidak boleh naik bus AKAP di Rosalia Indah. Kita tidak tahu nantinya selama perjalan hewan tersebut akan berbuat ulah seperti apa. Bila menimbulkan kegaduhan akan mengganggu penumpang lain," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ada Aturannya, Jangan Asal Mengganti Headlamp Mobil

Salah satu agen tiket bus PO Sumber Alam di Pasar Minggu juga mengatakan, setiap penumpang dari bus PO Sumber Alam tidak diperkenankan membawa hewan. Penumpang yang ngotot atau egois membawa hewan akan menggangu kenyamanan penumpang lain.

"Tidak boleh bawa hewan. Paling sering itu penumpang ngotot bawa ayam atau kucing. Bahkan ada juga yang rela mau beli tiket penumpang pada umumnya agar hewan mereka bisa dipangku atau duduk di samping pemiliknya. Namun, itu tidak boleh," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau