Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Saat Mudik 2024

Kompas.com - 06/04/2024, 09:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa arus mudik Lebaran 2024, Kepolisian RI (Polri) memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage), sebagai upaya mencegah terjadinya deadlock alias macet total di area lalu lintas padat.

Aturan dari gage cukup ringkas, intinya semua pemudik diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.

Skema ini juga memiliki area pemberlakuan yang cukup panjang, dimulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan gage sudah sesuai dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow dan one way.

Baca juga: Ini Nominal Denda Pelanggaran Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Ketiganya diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.

Kendati demikian, Aan menegaskan jika ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, alias kebal dari pembatasan ganjil genap mudik.

“Totalnya ada delapan kendaraan yang tidak dibebankan aturan ganjil genap saat mudik, sudah tercantum juga di SKB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Masih Percaya Yamaha, Quartararo Perpanjang Kontrak sampai 2026

Sebagai referensi, berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik :

1). Kendaraan pimpinan negara

2). Kendaraan dinas berpelat merah

3). Pemadam kebakaran

4). Ambulans

5). Angkutan umum berpelat kuning

6). Kendaraan listrik berpelat biru

7). Kendaraan operasional pengelola jalan tol

8). Kendaraan barang pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Warga Ikut Mudik Gratis, Motor Pun Diangkut Truk dari Jakarta ke Kampung Halaman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau