Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nominal Denda Pelanggaran Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 05/04/2024, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan agenda mudik Lebaran 2024 berjalan aman dan bebas kemacetan, Polisi bakal memberlakukan aturan khusus berupa rekayasa lalu lintas di beberapa titik, seperti one way, contra flow, dan ganjil genap.

Rekayasa seperti one way dan contra flow akan dilaksanakan di bawah pengawasan langsung anggota kepolisian, dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan. Namun hal serupa tidak berlaku untuk ganjil genap.

Khusus untuk aturan ganjil genap, pengawasannya cenderung dilakukan oleh bagian IT dengan mengandalkan electronic traffic law enforcement alias kamera ETLE, dan dilakukan secara otomatis.

Baca juga: Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik

Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024

Artinya, pemudik yang gagal mengantisipasi aturan dan salah menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas dianggap sudah melakukan pelanggaran.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan tidak diperkenankan melakukan putar balik dan diminta tetap melanjutkan perjalanan.

“Kita (Polisi) tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Adapun terkait sanksinya, Aan menjelaskan jika nominalnya serupa dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kawal Libur Lebaran 2024, Citroen Buka Bengkel Siaga di 4 Kota Besar

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

“Dendanya sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22, maksimal Rp 500.000,” ucap Aan.

Untuk mekanisme pemberian sanksi, pemudik yang sudah dipastikan melanggar akan dikirimi surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau