Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Polisi di JLNT, Pengendara Motor Mengumpet di Balik LCGC

Kompas.com - 29/03/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengendara motor yang nekat melewati ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalur terlarang untuk kendaraan roda dua.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @jakartatimur24jam, Kamis, (28/3/2021). Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor main petak umpet dengan bersembunyi di balik mobil jenis low cost green car (LCGC) demi menghindari polisi.

Baca juga: Usai Viral, Jalur Motor Lewat Trotoar di Dekat DPR Langsung Ditutup

Terlihat dua petugas kepolisian sedang menilang pengendara motor lain yang kedapatan melewati JLNT. Sadar dirinya melakukan kesalahan pelanggaran lalu lintas, pengendara motor itu pun bersembunyi di samping mobil LCGC berwarna abu-abu untuk menghindari tilang.

Pengendara motor itu pun berhasil mengelabui pandangan petugas kepolisian dan terus melaju di JLNT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKSEL 24 JAM (@jakartaselatan24jam)

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menilai, kejadian tersebut sangat berbahaya dalam kondisi emosional seperti itu yang berusaha menghindari tilang di jalan. Sebab, pengendara menjadi kurang berhati-hati dalam memprediksi bahaya yang muncul.

“Sebenarnya jika pengendara memahami risiko bahaya yang terjadi, maka mereka tidak akan melakukan kesalahan lalu lintas. Namun, sayang banyak pengendara yang kurang sabar ketika di jalan raya, sehingga melakukan pelanggaran seperti video tersebut,” kata Agus.

Baca juga: Review Singkat Chery Tiggo 5X, SUV Ringkas dan Murah

Pengguna sepeda motor di JLNT Casablanca memang tidak diperbolehkan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com