Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @jakartatimur24jam, Kamis, (28/3/2021). Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor main petak umpet dengan bersembunyi di balik mobil jenis low cost green car (LCGC) demi menghindari polisi.
Terlihat dua petugas kepolisian sedang menilang pengendara motor lain yang kedapatan melewati JLNT. Sadar dirinya melakukan kesalahan pelanggaran lalu lintas, pengendara motor itu pun bersembunyi di samping mobil LCGC berwarna abu-abu untuk menghindari tilang.
Pengendara motor itu pun berhasil mengelabui pandangan petugas kepolisian dan terus melaju di JLNT.
“Sebenarnya jika pengendara memahami risiko bahaya yang terjadi, maka mereka tidak akan melakukan kesalahan lalu lintas. Namun, sayang banyak pengendara yang kurang sabar ketika di jalan raya, sehingga melakukan pelanggaran seperti video tersebut,” kata Agus.
Pengguna sepeda motor di JLNT Casablanca memang tidak diperbolehkan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/29/062200315/hindari-polisi-di-jlnt-pengendara-motor-mengumpet-di-balik-lcgc