JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena sepeda motor yang tetap nekat melewati trotoar seringkali terjadi. Sayangnya, hal tersebut dimanfaatkan beberapa orang untuk mencari uang dengan meminta bayaran kepada orang yang ingin melewati trotoar.
Seperti yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, Rabu (27/3/2024) terlihat sejumlah pria yang meminta bayaran pengendara sepeda motor yang akan melewati trotoar Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat.
“Sejumlah pemuda meminta pembayaran kepada orang yang ingin melewati trotoar di sebelah kawasan Gedung DPR MPR RI arah Palmerah pada Rabu sore tadi (27/3). Diketahui, aksi tersebut dilakukan setiap sore,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Yamaha Dukung Wacana Pembatasan Pertalite
Terlepas dari aksi sejumlah pria meminta bayaran ketika ada sepeda motor melewati trotoar. Sikap pengendara tersebut sudah salah dan menjadi ciri orang yang tidak memiliki etika.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, orang yang berkendara di atas trotoar sama saja mengambil hak pejalan kaki dan termasuk tidak punya etika.
“Ada beberapa kemungkinan orang yang melintas di trotoar. Pertama karena terburu-buru jadi ambil jalan pintas. Kedua, mereka tidak sabaran dengan kemacetan dan ketika kareana terbiasa lewat trotoar,” kata Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Dengan alasan apapun, pengendara motor melewati trotoar sama saja tidak punya etika berkendara baik. Bisa dibilang sudah tidak malu mengambil yang bukan haknya.
“Mereka tidak punya rasa malu kalau membuat kesalahan di jalan. Jadi dianggapnya hal biasa saja kalau lewat trotoar,” kata Agus.
Baca juga: Ini Standar Peremajaan Mobil Taksi Bluebird, Hanya Dipakai 5 Tahun
Mengenai etika, sudah susah untuk diperbaiki, karena tergantung pribadi masing-masing. Cuman dengan penegakan hukum yang tegas di tempat tersebut diharapkan kejadian ini tidak terus berulang.
Selain itu, mengingat trotoar adalah jalan untuk pejalan kaki sehingga pengendara motor yang melewatinya bisa mengganggu mereka dan dapat dikenakan denda Rp 500.000.
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 284, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.