Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tabrakan Beruntun, Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil

Kompas.com - 27/03/2024, 16:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang sedikitnya melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Jatiwaringin ke Tol Dalam Kota akibat truk hilang kendali pada Rabu (27/3/2024) pagi tidak pernah kita harapkan.

Namun, selain menjadi pengingat agar lebih berhati-hati serta awas terhadap kendaraan di sekeliling, insiden tersebut sekalius jadi satu pengingat atas pentingnya memiliki asuransi mobil.

Langkah terkait dilakukan untuk menghindari cekcok yang memakan waktu karena saling tuntut antara yang ditabrak dan pelaku. Hal-hal seperti itu bisa langsung diselesaikan meski butuh waktu untuk perbaikannya.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Turunkan 155.165 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran

Kondisi setelah kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024). Polda Metro Jaya Kondisi setelah kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan oleh SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang terlibat tabrakan beruntun bisa saja mengeklaim asuransi.

"Untuk bisa atau tidak diklaim, pastikan terlebih dahulu pertama asuransi mobilnya dalam kondisi aktif," ujar Iwan saat dihubungi oleh Kompas.com.

Kedua, lanjut Iwan, klaim asuransi bisa di-cover asal tidak ada hal yang terdapat di dalam klausul pengecualian seperti melanggar rambu lalu lintas (ngebut, menggunakan bahu jalan, dan muatan berlebih).

Pemilik juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, polis asuransi, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari kepolisian setempat bahwa kerusakan mobil di atas 70 persen.

Baca juga: Kecelakaan di GT Halim Diduga karena Sopir Truk yang Ugal-ugalan

Kecelakaan beruntun di depan Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi. INSTAGRAM/@TMCPOLDAMETRO Kecelakaan beruntun di depan Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi.

"Kalau penggunaan mobil sesuai polis adalah pribadi namun digunakan untuk rental/sewa, maka enggak bisa di-cover," tegasnya.

"Yang pasti ini nanti akan ada olah TKP dan keterangan dari polisi ya. Semoga pengemudi dan penumpang yang selamat segera sembuh pulih kesehatannya dan untuk yang punya asuransi, segera hubungi perusahaan asuransinya untuk klaim," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau