JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang sedikitnya melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Jatiwaringin ke Tol Dalam Kota akibat truk hilang kendali pada Rabu (27/3/2024) pagi tidak pernah kita harapkan.
Namun, selain menjadi pengingat agar lebih berhati-hati serta awas terhadap kendaraan di sekeliling, insiden tersebut sekalius jadi satu pengingat atas pentingnya memiliki asuransi mobil.
Langkah terkait dilakukan untuk menghindari cekcok yang memakan waktu karena saling tuntut antara yang ditabrak dan pelaku. Hal-hal seperti itu bisa langsung diselesaikan meski butuh waktu untuk perbaikannya.
Dijelaskan oleh SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang terlibat tabrakan beruntun bisa saja mengeklaim asuransi.
"Untuk bisa atau tidak diklaim, pastikan terlebih dahulu pertama asuransi mobilnya dalam kondisi aktif," ujar Iwan saat dihubungi oleh Kompas.com.
Kedua, lanjut Iwan, klaim asuransi bisa di-cover asal tidak ada hal yang terdapat di dalam klausul pengecualian seperti melanggar rambu lalu lintas (ngebut, menggunakan bahu jalan, dan muatan berlebih).
Pemilik juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, polis asuransi, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari kepolisian setempat bahwa kerusakan mobil di atas 70 persen.
"Kalau penggunaan mobil sesuai polis adalah pribadi namun digunakan untuk rental/sewa, maka enggak bisa di-cover," tegasnya.
"Yang pasti ini nanti akan ada olah TKP dan keterangan dari polisi ya. Semoga pengemudi dan penumpang yang selamat segera sembuh pulih kesehatannya dan untuk yang punya asuransi, segera hubungi perusahaan asuransinya untuk klaim," kata Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/165100315/terlibat-tabrakan-beruntun-ini-syarat-dan-cara-klaim-asuransi-mobil