Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Pajak Tahunan SUV Listrik Kia EV9 GT-Line

Kompas.com - 19/03/2024, 17:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kia EV9 GT-Line menawarkan desain eksterior yang futuristik dengan kenyamanan berkendara yang maksimal.

Didukung dengan fitur dan teknologi canggih, performa mobil listrik ini juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

Bagi konsumen yang tertarik membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Biaya Servis Kia EV9 GT-Line Hingga 100.000 Km, Per Bulan Rp 131.000

PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Kia EV9 GT-LineKompas.com/Donny Kia EV9 GT-Line

Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Baca juga: Menguji Performa dan Efisiensi Daya Mobil Listrik Kia EV9 GT-Line

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik EV9 GT-Line hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Interior Kia EV9 GT-LineKompas.com/Donny Interior Kia EV9 GT-Line

Pajak Tahunan EV9 GT-Line pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 443.000

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

Kia EV9 GT-LineKompas.com/Donny Kia EV9 GT-Line

Pajak 5 Tahunan MG4 EV:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Bisa dilihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini cukup tinggi karena didatangkan secara utuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau