JAKARTA, KOMPAS.com - Kia EV9 GT-Line menawarkan desain eksterior yang futuristik dengan kenyamanan berkendara yang maksimal.
Didukung dengan fitur dan teknologi canggih, performa mobil listrik ini juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Bagi konsumen yang tertarik membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Biaya Servis Kia EV9 GT-Line Hingga 100.000 Km, Per Bulan Rp 131.000
PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Baca juga: Menguji Performa dan Efisiensi Daya Mobil Listrik Kia EV9 GT-Line
Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik EV9 GT-Line hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan EV9 GT-Line pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
Pajak 5 Tahunan MG4 EV:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Bisa dilihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini cukup tinggi karena didatangkan secara utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.