JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menutup Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 yang telah digelar selama 4-17 Maret 2024.
Sepanjang gelaran, terdapat sejumlah pengendara yang ditindak lantaran tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Diharapkan semua pengguna kendaraan di Jakarta semakin taat ke depannya.
"Ada 14.510 pelanggar yang telah ditindak menggunakan sistem penindakan ETLE statis dan mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Tips Menghindari Aksi Calo Tiket Bus Jelang Mudik Lebaran 2024
Selain itu, ada 27.983 pelanggar yang diberikan teguran simpatik. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama operasi digelar.
Ade Ary menjelaskan, pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun safety belt saat berkendara dengan total 9.098 kasus.
Disusul dengan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 kasus.
Selain itu, ada juga pemotor yang melawan arus sebanyak 1.970 kasus, melanggar marka jalan 816 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 131 kasus, dan berkendara melebihi kecepatan 76 pelanggar.
"Operasi keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya," ujarnya.
Ia juga menegaskan operasi keselamatan jaya 2024 bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tapi tanggung jawab bersama. Hal ini ditujukan demi keselamatan masyarakat.
Baca juga: Beli Mobil Baru Mepet Lebaran, Bisa Pakai Pelat Nomor Sementara
Sebagaimana diketahui, total ada 11 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi, diantaranya;
1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.