JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil baru dengan harapan bisa dipakai saat mudik sebaiknya jangan mepet Lebaran. Sebab, pengurusan surat seperti STNK dan pelat nomor butuh waktu dua minggu.
Namun, apabila terpaksa, sebetulnya konsumen tetap bisa memakai mobilnya meski pelat nomor belum turun, caranya yaitu dengan menggunakan pelat nomor sementara serta surat jalan resmi dari kepolisian.
Baca juga: 1.205 Pengendara Motor Lawan Arah di Jakarta Terjaring Razia
Seorang wiraniaga Hyundai yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pelat nomor sementara biasanya akan diberikan diler kepada konsumen yang sangat membutuhkan.
"Waktu unit sudah siap antar termasuk pelat sementara dan surat jalan resmi. Jadi walau pelat belum jadi mobil sudah bisa dipakai buat sebulan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Namun, kata dia, meski sudah ada pelat nomor dan surat jalan sementara, pemilik mobil tetap berisiko ditilang jika mobil diajak jalan jauh ke luar kota.
"Kalau mau mudik, surat jalan itu per daerah. Misalkan kalau diterbitkan di Jakarta biasanya buat daerah di situ. Kalau mau mudik misalkan ke Malang maka harus beli lagi surat jalan di situ. Sebab, surat itu hanya bisa dipakai di Jabodetabek," katanya.
Baca juga: Harga LCGC Bekas Jelang Lebaran 2024, Datsun Go mulai Rp 55 Jutaan
Wiraniaga tersebut mengatakan, surat jalan sementara biasanya diberikan secara gratis. Namun, kalau mau mudik maka konsumen mesti bayar lagi sesuai kota tujuan.
“Surat jalan ke Malang bayar Rp 1,5 juta. Sebetulnya dari diler tetap dikasih (pelat sementara) cuma tidak mungkin kami kasih semua daerah kami mesti nanya dulu misalkan ke Lampung terus kami siapkan juga surat jalan ke Lampung,” katanya.
“Dari diler hanya menggratiskan surat jalan Jabodetabek (sesuai domisili),” ucap wiraniaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.