Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekian Biaya Bikin Pelat Nomor Sementara buat Dipakai Mudik

Namun, apabila terpaksa, sebetulnya konsumen tetap bisa memakai mobilnya meski pelat nomor belum turun, caranya yaitu dengan menggunakan pelat nomor sementara serta surat jalan resmi dari kepolisian.

Seorang wiraniaga Hyundai yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pelat nomor sementara biasanya akan diberikan diler kepada konsumen yang sangat membutuhkan.

"Waktu unit sudah siap antar termasuk pelat sementara dan surat jalan resmi. Jadi walau pelat belum jadi mobil sudah bisa dipakai buat sebulan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Namun, kata dia, meski sudah ada pelat nomor dan surat jalan sementara, pemilik mobil tetap berisiko ditilang jika mobil diajak jalan jauh ke luar kota.

"Kalau mau mudik, surat jalan itu per daerah. Misalkan kalau diterbitkan di Jakarta biasanya buat daerah di situ. Kalau mau mudik misalkan ke Malang maka harus beli lagi surat jalan di situ. Sebab, surat itu hanya bisa dipakai di Jabodetabek," katanya.

Wiraniaga tersebut mengatakan, surat jalan sementara biasanya diberikan secara gratis. Namun, kalau mau mudik maka konsumen mesti bayar lagi sesuai kota tujuan.

“Surat jalan ke Malang bayar Rp 1,5 juta. Sebetulnya dari diler tetap dikasih (pelat sementara) cuma tidak mungkin kami kasih semua daerah kami mesti nanya dulu misalkan ke Lampung terus kami siapkan juga surat jalan ke Lampung,” katanya.

“Dari diler hanya menggratiskan surat jalan Jabodetabek (sesuai domisili),” ucap wiraniaga tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/19/132100715/sekian-biaya-bikin-pelat-nomor-sementara-buat-dipakai-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke