Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.205 Pengendara Motor Lawan Arah di Jakarta Terjaring Razia

Kompas.com - 19/03/2024, 03:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Razia penindakan lawan arah yang dilakukan oleh personel gabungan dari dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI sejak Februari lalu, telah menjaring ribuan pengendara motor di sejumlah lokasi di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan dan penindakan dilaksanakan di 33 lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta.

Menurutnya, razia lawan arah ini digelar secara serentak pada pukul 07.30 sampai 10.00 dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Jangan Tunggu Overheat, Ini Tanda Radiator Mobil Sudah Minta Diservis

Puluhan pengendara sepeda motor dari arah Cipulir, Kebayoran Lama melintas  menuju Ciledug, Tangerang, dengan melawan arus. Pantauan Kompas.com di lokasi, di Jalan Sakti Raya, Pesanggrahan tepatnya di Gerbang Tol Ciledug 1,  puluhan pemotor tersebut berupaya untuk melawan arah agar bisa menuju arah Ciledug lebih cepat, Selasa (27/11/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Puluhan pengendara sepeda motor dari arah Cipulir, Kebayoran Lama melintas menuju Ciledug, Tangerang, dengan melawan arus. Pantauan Kompas.com di lokasi, di Jalan Sakti Raya, Pesanggrahan tepatnya di Gerbang Tol Ciledug 1, puluhan pemotor tersebut berupaya untuk melawan arah agar bisa menuju arah Ciledug lebih cepat, Selasa (27/11/2018).

“Sebanyak 232 kendaraan di-BAP atau ditilang kepolisian selama lima hari, sejak 11 sampai 15 Maret 2024,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah telah dimulai rutin dua kali sehari sejak 22 Februari 2024.

Syafrin mengatakan, pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

Baca juga: Jangan Kaget, Ini Alasan Kenapa Ada Bercak Karat di Cakram Mobil

“Total jumlah kendaraan yang ditindak BAP atau tilang kepolisian sejak tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2024 sebanyak 1.205 kendaraan,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau