JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil baru saat Lebaran merupakan impian buat sebagian orang.
Namun, untuk bisa membawa mobil baru saat mudik Lebaran tak semudah itu. Sebab, saat membeli mobil baru butuh proses legalisasi atau dalam hal ini pengurusan surat berupa pelat nomor dan juga STNK.
Karena itu disarankan jika ingin beli mobil baru jangan terlalu mepet Lebaran. Sebab dikhawatirkan proses pembuatan pelat nomor dan STNK tidak tepat waktu.
Baca juga: Penjualan Motor Jelang Lebaran Tahun Ini Diprediksi Turun
Lantas bagaimana cara supaya mobil tetap bisa dipakai walau waktunya mepet dengan Lebaran dan khawatir pelat nomor serta STNK belum jadi?
Seorang wiraniaga Hyundai mengatakan, konsumen tetap bisa memakai mobilnya yaitu dengan menggunakan pelat nomor dan surat jalan sementara.
Wiraniaga tersebut memberikan rincian bagaimana proses membeli mobil baru di bulan Ramadhan yang sudah mepet dengan Lebaran.
"Kalau belinya tunai, misal sekarang tanggal 18 Maret maka tanggal 20 Maret harus siap lunas. Kalau sudah lunas lima hari siap antar. Kalau pembiayaan (leasing/kredit) sekitar 10 hari," ujar sales Hyundai kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).
"Jika sudah selesai unit sudah siap antar termasuk pelat sementara dan surat jalan resmi. Jadi walau pelat belom jadi mobil sudah bisa dipakai jalan, buat sebulan," ujarnya.
Baca juga: Komunitas Toyota Uji Yaris Cross Hybrid, Tembus 33 Kpl
Namun, kata dia, walau sudah ada pelat nomor sementara dan surat jalan tetap berisiko ditilang jika diajak jalan jauh ke luar kota.
"Kalau mau mudik, surat jalan itu per daerah. Misalkan kalau diterbitkan di Jakarta biasanya buat daerah di situ," katanya.
"Nah kalau mau mudik kalau misalkan mau ke Malang maka harus beli lagi surat jalan di situ. Sebab surat itu hanya bisa dipakai di Jabodetabek," katanya.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus buat Mudik dari Jakarta ke Semarang
Wiraniaga tersebut mengatakan, kode wilayah pelat nomor sementara terlihat dari komposisi di tiga huruf terakhir.
"Sebetulnya surat jalan itu tidak ada kode daerah cuma pelatnya itu, misalkan SSG atau SSP pelat sementara itu ada domisilinya," ujar sales tersebut.
"Balik lagi misal (mudik) ketahuan di Malang atau Jogya kalau polisinya tahu ini surat jalan Jakarta biasanya akan diberhentikan dan kena tilang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.