JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Nomornya bisa acak atau sesuai pilihan sendiri yang biasa disebut pelat nomor cantik.
Belum lama ini, viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan pelat nomor cantik dijual di lokapasar alias marketplace. Tidak tanggung-tanggung, pelat nomor pilihan B 1778, dibanderol Rp 50 juta.
Baca juga: Video Viral, Honda Brio RS Pakai Pelat Nomor Cantik B 1
"Jual nopil blank. Seri depan 1 (rare). B 1778. Bagi yg ngerti dan yg mau serius sajah. Thanks," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tarifnya memang bisa tembus puluhan juta rupiah. Tapi, maksimal hanya Rp 20 juta. Besaran tarifnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?
Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:
Mengacu pada aturan tersebut, pelat nomor cantik yang dijual di marketplace dengan B 1778 seharusnya hanya dikenakan Rp 7,5 juta. Namun, kombinasi angka yang dipilih bisa jadi langka.
Selain itu, perlu juga untuk dicatat bahwa NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga, jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.