Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Jual Pelat Nomor Cantik di Lokapasar Rp 50 Juta

Kompas.com - 19/03/2024, 03:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Nomornya bisa acak atau sesuai pilihan sendiri yang biasa disebut pelat nomor cantik.

Belum lama ini, viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan pelat nomor cantik dijual di lokapasar alias marketplace. Tidak tanggung-tanggung, pelat nomor pilihan B 1778, dibanderol Rp 50 juta.

Baca juga: Video Viral, Honda Brio RS Pakai Pelat Nomor Cantik B 1

"Jual nopil blank. Seri depan 1 (rare). B 1778. Bagi yg ngerti dan yg mau serius sajah. Thanks," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Innova Community (IC) - official (@innovacommunity)

Pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tarifnya memang bisa tembus puluhan juta rupiah. Tapi, maksimal hanya Rp 20 juta. Besaran tarifnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Mengacu pada aturan tersebut, pelat nomor cantik yang dijual di marketplace dengan B 1778 seharusnya hanya dikenakan Rp 7,5 juta. Namun, kombinasi angka yang dipilih bisa jadi langka.

Selain itu, perlu juga untuk dicatat bahwa NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga, jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com