Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Jual Pelat Nomor Cantik di Lokapasar Rp 50 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Nomornya bisa acak atau sesuai pilihan sendiri yang biasa disebut pelat nomor cantik.

Belum lama ini, viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan pelat nomor cantik dijual di lokapasar alias marketplace. Tidak tanggung-tanggung, pelat nomor pilihan B 1778, dibanderol Rp 50 juta.

"Jual nopil blank. Seri depan 1 (rare). B 1778. Bagi yg ngerti dan yg mau serius sajah. Thanks," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Tarifnya memang bisa tembus puluhan juta rupiah. Tapi, maksimal hanya Rp 20 juta. Besaran tarifnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:

Mengacu pada aturan tersebut, pelat nomor cantik yang dijual di marketplace dengan B 1778 seharusnya hanya dikenakan Rp 7,5 juta. Namun, kombinasi angka yang dipilih bisa jadi langka.

Selain itu, perlu juga untuk dicatat bahwa NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga, jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/19/034200515/viral-jual-pelat-nomor-cantik-di-lokapasar-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke