Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Cantik Termahal di Dunia, Terjual Rp 220 Miliar

Kompas.com - 14/04/2023, 13:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengagumkan bagaimana seorang sultan di Dubai bisa menghabiskan uang hanya untuk hal yang banyak dianggap orang remeh. Salah satunya adalah pelat nomor cantik.

Dikutip dari Carbuzz.com, Jumat (14/4/2023), belum lama ini pelat nomor cantik dengan hanya dua karakter "P7" dilelang. Luar biasanya, pelat nomor tersebut berhasil terjual sebesar 55 juta dirham atau sekitar Rp 220 miliar.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta

Penjualan tersebut mematahkan rekor sebelumnya dengan pelat nomor "1". Pelat nomor tersebut dilelang di Abu Dhabi dan terjual sebesar 52,2 juta dirham atau sekitar Rp 209 miliar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Luxury In Dubai (@luxuryindubai)

 

Penjualan pelat nomor enam dan tujuh angka, biasanya terjadi di lelang untuk tujuan amal, tidak jarang terjadi di Uni Emirat Arab.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

Hasil lelang tersebut akan disumbangkan ke 1 Billion Meals Endowment. Yayasan tersebut merupakan inisiatif bantuan pangan global yang dilakukan oleh penguasa Dubai, yakni Sheikh Mohammed bin Rashid.

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Untuk diketahui, di Indonesia pun setiap orang juga bisa menggunakan pelat nomor cantik pada kendaraan kesayangannya. Harga yang diberikan berbeda-beda, tergantung dari jumlah karakternya.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.istimewa Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.

Berikut ini biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020:

  • NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
  • NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
  • NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
  • NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau