SOLO, KOMPAS.com - Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan yang berbentuk lambang, huruf, angka, kalimat dan perpaduan dari semaunya hal tersebut.
Fungsinya dibedakan menjadi empat, yaitu peringatan, fungsi, perintah, serta petunjuk bagi pengguna jalan.
Bahkan, warna dasar rambu lalu lintas juga memiliki pengertian lain. Seperti di jalan tol ataupun non-tol, kerap ditemukan rambu penunjuk arah dengan warna dasar berbeda, seperti hijau, biru dan coklat.
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Daerah Tujuan Pemudik Terbanyak
Mengingat mudik lebaran nanti akan banyak masyarakat yang bepergian, maka pengemudi harus memahami perbedaan tiga warna rambu lalu lintas ini supaya tidak salah jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tepatnya Bagian Kelima tentang Rambu Petunjuk terdapat perbedaan fungsi antara rambu-rambu petunjuk warna hijau, biru dan coklat.
Baca juga: Muncul Gambar Render Calon Motor Baru Honda CB350 ADV
Rambu warna hijau memiliki makna petunjuk informasi suatu kota atau wilayah, dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis. Sehingga bisa membantu pengemudi memilih rute perjalanan menuju wilayah tujuan.
Rambu dengan warna dasar biru memiliki makna perintah. Contohnya, rambu jenis ini dengan tulisan ‘Jakarta’. Artinya, jalur yang dipilih akan langsung mengarah ke Jakarta, tidak ada opsi lainnya.
Rambu petunjuk dengan warna coklat bermakna hampir sama dengan petunjuk warna hijau. Perbedaannya, rambu warna coklat umumnya digunakan sebagai petunjuk suatu tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.