JAKARTA, KOMPAS.com - Pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, salah satunya adalah ganjil genap.
Ini dilakukan guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Skema ganjil genap itu akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.
Baca juga: Starategi Penjualan Mitsubishi Fuso di Ramadhan 2024
Untuk arus mudik akan dimulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Langsung Kena Tilang ETLE
Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya: