JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta selama dua hari, yaitu pada 11-12 Maret 2024 mendatang.
Keputusan tersebut sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, serta cuti bersama satu hari setelahnya.
Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat hari libur tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada saat pelayanan kembali dibuka.
Baca juga: Sanksi Peserta Mudik Gratis Kemenhub yang Tak Registrasi Ulang
Informasi soal pelayanan SIM tersebut diunggah dalam akun Instagram @tmcpoldametro.
"Pada 11 dan 12 Maret 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," dikutip Sabtu (9/3/2024).
Nantinya, seluruh unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Rabu (13/3/2024).
Baca juga: 30.000 Pengendara Ditilang, Mayoritas Tanpa Helm SNI dan Seat Belt
Informasi Pelayanan SIM
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 9, 2024
Dalam rangka Libur Nasional ( Hari Raya Nyepi 2024 ) pic.twitter.com/P77szLILmq
Dalam unggahan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat hari libur dan cuti bersama, dapat melakukan perpanjangan pada saat pelayanan kembali dibuka.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024 dapat diperpanjang pada 13 Maret 2024," tulis keterangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.