Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30.000 Pengendara Ditilang, Mayoritas Tanpa Helm SNI dan Seat Belt

Kompas.com - 09/03/2024, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sampai dengan Jumat (8/3/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Operasi Keselamatan masih berlangsung hingga 17 Maret 2024.

“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024, pada kendaraan Roda 2, yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar dan kendaraan Roda 4, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.968,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman Humas Polri (9/3/2024).

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Minggu Depan

Petugas polisi saat menegur pengendara motor yang melanggar tata tertib lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (7/2/2023) kemarin.Dokumentasi Pribadi. Petugas polisi saat menegur pengendara motor yang melanggar tata tertib lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Trunoyudo mengatakan, sebanyak 30.468 pelanggar yang ditindak Korlantas didapat dari dua model tilang.

Dari tilang elektronik, polisi berhasil menindak 6.617 pelanggar. Adapun untuk tilang non elektronik, didapat 23.851 pelanggar.

Di tengah operasi ini, Karopenmas menghimbau ke masyarakat untuk menghimbau agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.

Baca juga: Sebelum Beli Mobil Matik Bekas Pahami Dulu Usia Pakai Transmisinya

“Demi kelancaran, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Trunoyudo.

Trunoyudo juga mengatakan, Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama.

Ia berharap operasi ini bisa menumbuhkan inspropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau