JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024).
Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram Korlantas Polri NTMC. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan berlangsung selama dua pekan hingga 17 Maret 2024 mendatang.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan
Adapun tujuan digelarnya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, agar tertib dalam berlalu lintas.
Setidaknya terdapat 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
View this post on Instagram
Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Baca juga: Perdana, Ketua Pengcab HDCI Diketuai Seorang Lady Biker
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024: