Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan 2024 Digelar Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggaran

Kompas.com - 04/03/2024, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram Korlantas Polri NTMC. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan berlangsung selama dua pekan hingga 17 Maret 2024 mendatang.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan

Adapun tujuan digelarnya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, agar tertib dalam berlalu lintas.

Setidaknya terdapat 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

 

Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Baca juga: Perdana, Ketua Pengcab HDCI Diketuai Seorang Lady Biker

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Berkendara di bawah umur
  3. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Over dimension dan overload (ODOL)
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
  10. Kendaran yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau