JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 jalan utama di wilayah Jakarta akan terkena aturan ganjil genap (gage) selama lima hari kerja.
Pembatasan lalu lintas ini akan berlaku efektif mulai pagi ini, Senin (4/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024). Untuk pekan ini, gage dipastikan berjalan penuh tanpa libur.
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran ganjil untuk tanggal ganjil.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan
Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang