Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal mulai Pagi Ini

Kompas.com - 04/03/2024, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 jalan utama di wilayah Jakarta akan terkena aturan ganjil genap (gage) selama lima hari kerja.

Pembatasan lalu lintas ini akan berlaku efektif mulai pagi ini, Senin (4/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024). Untuk pekan ini, gage dipastikan berjalan penuh tanpa libur.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran ganjil untuk tanggal ganjil.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau