Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang Saat Motor Masih Berstatus Kredit

Kompas.com - 02/03/2024, 10:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi masalah yang serius bagi pemilik kendaraan bermotor, apalagi jika statusnya masih kredit.

Sebab, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi salah satu syarat wajib mengurus kehilangan STNK, masih dipegang pihak leasing.

Untuk itu, ketika STNK hilang dan kendaraan masih kredit maka perlu meminjam BPKB di pihak leasing untuk di fotokopi, dan jangan lupa untuk meminta legalisir.

Baca juga: Baterai NMC Lebih Diminati, BYD Mengaku Tidak Ambil Pusing

Kemudian, untuk syarat mengurus STNK hilang masih kredit, sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  • Surat keterangan dari leasing

Baca juga: Diler Chery Sentuh Kepulauan Riau


Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti pada umumnya, yaitu:

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
  • Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
  • Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau