Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang Saat Motor Masih Berstatus Kredit

Kompas.com - 02/03/2024, 10:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi masalah yang serius bagi pemilik kendaraan bermotor, apalagi jika statusnya masih kredit.

Sebab, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi salah satu syarat wajib mengurus kehilangan STNK, masih dipegang pihak leasing.

Untuk itu, ketika STNK hilang dan kendaraan masih kredit maka perlu meminjam BPKB di pihak leasing untuk di fotokopi, dan jangan lupa untuk meminta legalisir.

Baca juga: Baterai NMC Lebih Diminati, BYD Mengaku Tidak Ambil Pusing

Ilustrasi lembar pajak STNK. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Kemudian, untuk syarat mengurus STNK hilang masih kredit, sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  • Surat keterangan dari leasing

Baca juga: Diler Chery Sentuh Kepulauan Riau


Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti pada umumnya, yaitu:

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
  • Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
  • Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com