Cara Mengurus STNK Hilang Saat Motor Masih Berstatus Kredit
SOLO, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi masalah yang serius bagi pemilik kendaraan bermotor, apalagi jika statusnya masih kredit.
Sebab, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi salah satu syarat wajib mengurus kehilangan STNK, masih dipegang pihak leasing.
Untuk itu, ketika STNK hilang dan kendaraan masih kredit maka perlu meminjam BPKB di pihak leasing untuk di fotokopi, dan jangan lupa untuk meminta legalisir.
Kemudian, untuk syarat mengurus STNK hilang masih kredit, sebagai berikut:
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti pada umumnya, yaitu:
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)