5. Mengisi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Baca juga: SPKLU Astra Otoparts Hadir di Rest Area Banjaratma Km 260B
Kemudian, untuk cara menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB X 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.