Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati

Kompas.com - 01/03/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Baca juga: SPKLU Astra Otoparts Hadir di Rest Area Banjaratma Km 260B

Kemudian, untuk cara menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB X 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com