Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati

Kompas.com - 01/03/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, jika tidak maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi tidak sah karena masa berlakunya tidak diperpanjang.

Apabila tidak membayar pajak dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati, sehingga jika telat bayar harus segera diurus.

Pasalnya, berdasarkan regulasi baru menyatakan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu lima tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayar pajak maka data regident akan dihapuskan. Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.

Baca juga: Mazda Optimistis Jual 7.000 Unit Mobil Tahun Ini

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya?

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Dapat dipastikan setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Saat di Samsat, motor atau mobil akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Ketika cek fisik, akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah itu, melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca juga: Mazda Optimistis Jual 7.000 Unit Mobil Tahun Ini

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susunan berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Baca juga: SPKLU Astra Otoparts Hadir di Rest Area Banjaratma Km 260B

Kemudian, untuk cara menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB X 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau