Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengecek

Kompas.com - 03/02/2024, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada semua pengendara agar senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan mengirimkan pesan pemberitahuan tilang elektronik.

Sebab, kepolisian tak pernah memberikan pesan tilang atas pelanggaran lalu lintas elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) melalui Whatsapp.

Namun, surat konfirmasi hanya dikirim melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tertuju atau terdaftar.

Baca juga: Perbedaan Metode Cold dan Thermal Caulking pada Busi

"Waspada penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi ETLE melalui nomor Whatsapp dengan format .APK," tulis unggahan X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetroJaya, Jumat (2/2/2024).

"Surat konfirmasi resmi hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapatkan kiriman tersebut," lanjut pengumuman itu.

Untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar, masyarakat bisa melakukan pengecekkan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca juga: Imbas Skandal Daihatsu, Penjualan Mobil di Jepang Menurun

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik ini langkahnya:

1. Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’
6. Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang
7. Jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau