Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Ada Pembatasan Angkutan Barang di Tol dan Non Tol

Kompas.com - 01/02/2024, 17:07 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek pekan depan.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Baca juga: Fenomena Asmoro Jadi Ancaman Sopir Truk di Tanjung Priok

Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hendro mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow),” ujar Hendro, dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

“Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," kata dia.

Baca juga: Ini Kasta Tertinggi Pelat Nomor Dewa, Jumlahnya Terbatas

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Kemudian harus terdapat surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Masalah Sepele yang Jadi Penyebab Ban Mobil Benjol

PT jasa marga melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di jalan tol yang kelebihan muatan Jasa Marga PT jasa marga melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di jalan tol yang kelebihan muatan

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Baca juga: Video Pengendara Motor Diduga Terobos Iring-iringan Jokowi

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau