JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian Republik Indonesia dan operator pengelola jalan tol membatasai operasional angkutan barang saat libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Keputusan tersebut dicantumkan dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 mengenai Pengaturan Lalu Lintas serta Penyebrangan Jalan selama libur Nataru.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol dan non tol," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya belum lama ini.
Baca juga: Jakarta-Yogyakarta Pakai Innova Zenix Hybrid, Ini Estimasi Biayanya
Pembatasan tersebut berlangsung beberapa tahap yang dimulai pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Kemudian berlanjut pada 26-30 Desember 2023 dan diberlakukan kembali selama 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 28.00 WIB sebagai antisipasi arus balik.
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan ialah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: PLN Pastikan Kesiapan SPKLU di Tol dan Lintas Timur Sumatera, Ini Titiknya
View this post on Instagram
Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
2. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;
3. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
4. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.