Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Mulai Pekan Ini, Cek Lokasinya

Kompas.com - 21/12/2023, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian Republik Indonesia dan operator pengelola jalan tol membatasai operasional angkutan barang saat libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Keputusan tersebut dicantumkan dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 mengenai Pengaturan Lalu Lintas serta Penyebrangan Jalan selama libur Nataru.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol dan non tol," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya belum lama ini.

Baca juga: Jakarta-Yogyakarta Pakai Innova Zenix Hybrid, Ini Estimasi Biayanya

Pembatasan tersebut berlangsung beberapa tahap yang dimulai pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian berlanjut pada 26-30 Desember 2023 dan diberlakukan kembali selama 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 28.00 WIB sebagai antisipasi arus balik.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan ialah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: PLN Pastikan Kesiapan SPKLU di Tol dan Lintas Timur Sumatera, Ini Titiknya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

 

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

2. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;

3. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

4. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terus supir suruh makan apa, klo setiap hari hanya mengandalkan hasil dari dia nyupir perharinya,, natal ya natal,, tahun baru ya tahun baru,, kenapa harus ada pembatasan,, penutupan,, tolonglah pemerintah juga jangan egois,, pikirin juga pendapatan supir yg hanya mengandalkan gak jalan gak makan,


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau