Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Bus PO Rosalia Indah Tabrak Kerbau di Jalan Tol

Kompas.com - 01/02/2024, 11:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Baru-baru ini beredar cuplikan video kerbau yang tewas usai ditabrak bus di jalan tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_, hanya saja tidak disebutkan kapan kejadian itu berlangsung.

Pada keterangan video tertulis kejadin itu berlokasi di Jalan Tol Lampung-Palembang. Sementara bus tersebut merupakan salah satu unit milik Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah. 

Dari cuplikan video tersebut, bus AKAP dengan nomor lambung 3102 alami kerusakan pada bagian bemper depan sisi kanan. Bemper bolong akibat menghantam kerbau. Sementara itu, kerbau tersebut hampir masuk ke kolong bus dengan kondisi sudah tewas. 

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada kondisi ini harus dicari tahu terlebih dahulu dari mana kerbau tersebut bisa muncul di jalan tol.

"Binatang tidak bisa disalahkan.Yang perlu dipertanyakan kerbau tersebut dibawah penguasaan dan pengawasan siapa?," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2024). 

Baca juga: PO Harapan Jaya Punya Trayek Baru Blitar-Palembang via Tol

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Video Bus Indonesia (@videobusindonesia_)

Baca juga: Salah Kaprah Soal Lajur Kanan di Jalan Tol, Jangan Mager di Kanan

Menurut Budiyanto, apabila kerbau itu bisa masuk jalan tol karena kelalaian pemiliknya, maka pemilik kerbau bisa dipersalahkan. Misalnya bila bus tersebut lamai kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pemilik kerbau akan kena Pasal 359 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. 

Atau bisa juga terkena pasal 360 KUHP yang berbunyi :

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.

"Tapi harus dipastikan betul, takutnya itu kerbau liar. Kalau karena kelalaiannya pemilik, dia bisa kena hukuman," kata Budiyanto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau