Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Membunyikan Klakson yang Benar

Kompas.com - 18/01/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klakson merupakan salah satu komponen yang penting dalam kendaraan bermotor, berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain.

Maka dari itu, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan bahkan di luar negeri bunyi klakson sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: Shell Resmikan SPBU Flagship Pertama di Indonesia

Klakson teloletliputan6.com Klakson telolet

“Di luar negeri bunyi klakson itu persis dalam aturan yang berlaku, dan hanya digunakan untuk konteks keselamatan atau konteks darurat,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Jusri juga mengatakan, bahwa dalam keadaan overtaking di luar negeri tidak dianjurkan untuk menggunakan klakson.

Overtaking tidak dianjurkan menggunakan klakson disana, kalau di Indonesia saat kita mau menyalip untuk memastikannya kita harus menggunakan klakson kalau perlu,” ucap Jusri.

Baca juga: Cara Pilih Pelindung Sepatu yang Baik buat Musim Hujan

Meski begitu, Jusri juga menyadari bahwa di Indonesia penggunaan klakson masih suka-suka dan tidak sesuai aturan.

“Aktualnya di Indonesia masih suka-suka, bahkan ada pengemudi yang sedikit-sedikit menggunakan klakson untuk mendistraksi calon penumpang atau orang yang disekitarnya dan jadinya ditiru oleh banyak orang,” ucap Jusri.

 

Modifikasi klakson juga melanggar aturan dan bisa ditilang.Korlantas Modifikasi klakson juga melanggar aturan dan bisa ditilang.

Perlu diingat, sesuai dengan kewajiban adanya klakson juga diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Pada Pasal 69 dijelaskan bahwa, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Baca juga: Sopir Bus Dilarang Nyalakan Klakson Basuri di Sejumlah Wilayah Solo

Klakson aftermarket merek Denso,Ghulam/KompasOtomotif Klakson aftermarket merek Denso,

Bahkan pada Pasal 71 PP Nomor 43 Tahun 1993 dijelaskan mengenai hal yang boleh dan dilarang saat membunyikan klakson, diantaranya:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lainnya

2. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat

  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor

Baca juga: Luhut: Indonesia Jadi Basis Mobil Listrik Terbesar di ASEAN

Selain itu, pelanggaran penggunaan klakson juga telah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Disebutkan bahwa, orang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau