JAKARTA, KOMPAS.com - Klakson merupakan salah satu komponen yang penting dalam kendaraan bermotor, berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain.
Maka dari itu, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan bahkan di luar negeri bunyi klakson sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Shell Resmikan SPBU Flagship Pertama di Indonesia
“Di luar negeri bunyi klakson itu persis dalam aturan yang berlaku, dan hanya digunakan untuk konteks keselamatan atau konteks darurat,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Jusri juga mengatakan, bahwa dalam keadaan overtaking di luar negeri tidak dianjurkan untuk menggunakan klakson.
“Overtaking tidak dianjurkan menggunakan klakson disana, kalau di Indonesia saat kita mau menyalip untuk memastikannya kita harus menggunakan klakson kalau perlu,” ucap Jusri.
Baca juga: Cara Pilih Pelindung Sepatu yang Baik buat Musim Hujan
Meski begitu, Jusri juga menyadari bahwa di Indonesia penggunaan klakson masih suka-suka dan tidak sesuai aturan.
“Aktualnya di Indonesia masih suka-suka, bahkan ada pengemudi yang sedikit-sedikit menggunakan klakson untuk mendistraksi calon penumpang atau orang yang disekitarnya dan jadinya ditiru oleh banyak orang,” ucap Jusri.
Perlu diingat, sesuai dengan kewajiban adanya klakson juga diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Pada Pasal 69 dijelaskan bahwa, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Baca juga: Sopir Bus Dilarang Nyalakan Klakson Basuri di Sejumlah Wilayah Solo
Bahkan pada Pasal 71 PP Nomor 43 Tahun 1993 dijelaskan mengenai hal yang boleh dan dilarang saat membunyikan klakson, diantaranya:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
2. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat
Baca juga: Luhut: Indonesia Jadi Basis Mobil Listrik Terbesar di ASEAN
Selain itu, pelanggaran penggunaan klakson juga telah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1.
Disebutkan bahwa, orang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.