Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Bus Pakai Klakson Basuri Bisa Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

Kompas.com - 18/01/2024, 12:32 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren klakson telolet yang digunakan di bus kian berkembang dengan semakin banyaknya lantunan nada, contohnya seperti klakson basuri.

Tidak jarang ditemui penggemar bus, terutama di kalangan anak-anak yang menantikan sopir membunyikan klakson basuri di pinggir jalan dan merekamnya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jalan raya itu ruang publik sehingga ada aturan-aturan hukumnya dan untuk alat tambahan seperti klakson telolet juga sudah ada aturan hukumnya.

Baca juga: Korlantas Polri Bentuk Jaringan Khusus untuk Tekan Angka Kecelakaan

Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW)   Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions,  Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas,   Semarang, Rabu (12/7/2017).Kompas.com/ Syahrul Munir Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW) Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas, Semarang, Rabu (12/7/2017).

“Ada beberapa aturan hukum, satu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 mengenai bunyi klakson yang diperbolehkan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson dan dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Kemudian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Baca juga: Chery Juga Mau Meluncurkan Mobil Listrik Murah

Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW)   Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions,  Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas,   Semarang, Rabu (12/7/2017).Kompas.com/ Syahrul Munir Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW) Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas, Semarang, Rabu (12/7/2017).

Jusri juga mengatakan, terdapat aturan mengenai cara membunyikannya di mana hanya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan tidak digunakan di daerah yang dilarang, sebab bisa dikenakan sanksi.

“Suaranya mungkin diatas 118 desibel dan cara penggunaanya mungkin tidak pada tempatnya, artinya itu jelas melanggar aturan yang ada,” ucap Jusri.

Baca juga: BYD Seal, Atto 3, dan Dolphin Resmi Meluncur

Jusri membenarkan bahwa, fenomena klakson telolet ini memang mengganggu dan bisa membahayakan banyak orang.

“Fenomena klakson telolet memang menarik ya, tapi tentu akan mengganggu banyak orang juga. Jadi sebaiknya penggunaan alat-alat tambahan apa saja di ruang publik harus berdasarkan aturan hukum,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau