JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selama lima hari kerja di pekan kedua Januari 2024.
Gage pekan ini akan berlangsung normal tanpa perubahan, mulai Senin (8/1/2024) sampai (12/1/2024). Ada dua sesi waktu penerapan, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Pengendara Pajero Sport yang Ditabrak Bus Haryanto Pilih Jalur Hukum
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Musim Hujan, Waspada Filter Udara Avanza Lawas Kemasukan Air
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Buatan UGM, Jarak Tempuh Mencapai 40 Km