JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selama lima hari kerja di pekan kedua Januari 2024.
Gage pekan ini akan berlangsung normal tanpa perubahan, mulai Senin (8/1/2024) sampai (12/1/2024). Ada dua sesi waktu penerapan, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/08/061200215/mulai-pagi-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-jalan-ini