Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Orang Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu

Kompas.com - 21/12/2023, 18:21 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penggunaan pelat nomor dinas palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering didengar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yg memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelat dinas.

Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans-Jawa Khusus Perjalanan Jakarta-Semarang

"Pelat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat kedinasan, baik di institusi Polri maupun TNI, namun masih ditemukan kendaraan dengan plat dinas dipakai oknum sipil yang tidak berhak," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Budiyanto mengatakan, ada beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan pelat dinas palsu.

"Untuk menghindari Ganjil-Genap, menghindari jepretan kamera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah-gagahan dan sebagainya," kata Budiyanto.

Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans-Jawa Khusus Perjalanan Jakarta-Semarang

Mentan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, ada beberapa dugaan atau kemungkinan pelat nomor dinas tersebut didapatkan.

"Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum institusi yang mengeluarkan pelat dinas. Membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.

Baca juga: Tips Aman Cegah Aksi Pencurian Saat Naik Bus AKAP

"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau